Formulir Saksi
EL PEDAS
(Elektronik Pengisian Data Saksi)
Selamat datang di Elektronik Pengisian Data Saksi (El Pedas). Web ini merupakan inovasi yang digagas oleh Charisma Taufiq Nur Rahman, S.H. untuk para pihak, advokat, maupun saksi yang ingin mendaftarkan saksi secara online sebelum hari sidang.
Pengingat:
- Pihak Penggugat / Pemohon harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi pada saat sidang pembuktian. Silakan isi 2 saksi pada link yang disediakan sebelum bersidang.
- Mohon siapkan KTP masing-masing saksi untuk difoto di formulir online.
- Silakan menghubungi 0812-5400-1764 (Whatsapp PA Tanah Grogot)
Silakan scan QR code berikut atau klik link di bawah untuk menuju formulir saksi:

Syarat saksi:
- Saksi berusia 19 tahun atau lebih, tidak diperbolehkan kurang dari 19 tahun.
- Membawa KTP asli (jika tidak ada silakan membawa kartu identitas lain, seperti KK)
- Pihak yang tidak boleh menjadi saksi adalah anak (berusia berapapun). Dipersilakan anggota keluarga lainnya seperti ponakan, orang tua; atau selain anggota keluarga, misal tetangga, teman, dsb.
- Mengetahui kejadian (jika isbat, saksi mengetahui perkawinan langsung; jika cerai mengetahui penyebab cerai; dsb)
Bagi Pegawai Pengadilan, silakan akses link berikut untuk mengolah dan memasukkan data saksi ke SIPP, mohon masukkan login email yang digunakan di pengadilan.

