Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
- Prosedur Pengambilan Elektronik Akta Cerai (EAC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Dalam rangka mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung telah mengimplementasikan inovasi layanan berupa Elektronik Akta Cerai (EAC). Sejak bulan Juli 2025, sistem EAC telah diberlakukan di berbagai Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Tanah Grogot. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh produk hukum, khususnya Akta Cerai secara digital.
Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) adalah sistem digital dari Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengunduh salinan akta cerai secara elektronik, tanpa harus datang langsung ke pengadilan sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.
Penerapan EAC diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya bagi para pencari keadilan, meningkatkan transparansi layanan, serta meminimalisir risiko pemalsuan dan kehilangan dokumen melalui proses digital yang terintegrasi dan aman.
Prosedur pengambilan EAC dapat disimak pada brosur di bawah ini:

- Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar).
