PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT SOSIALISASI “SARUNG MANTAN” (SIA AKTA CERAI LANGSUNG MENDAPATKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN)
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT SOSIALISASI “SARUNG MANTAN” (SIA AKTA CERAI LANGSUNG MENDAPATKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN)

Tanah Grogot, 3 November 2025, Pengadilan Agama Tanah Grogot yang di hadiri oleh Ibu Hijerah, S.H, S.H.I Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser melakukan sosialisasi Layanan Terintegrasi Melalui Inovasi “Sarung Mantan” (Sia Akta Cerai Langsung Mendapatkan Dokumen Kependudukan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Pertemuan Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser,dalam rangka kegiatan Pemutakhiran Data Kependudukan serta pembahasan Pelayanan Update Data Kependudukan Pasca Terbitnya Putusan/Penetapan Pengadilan Agama.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser melalui Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tanah Grogot sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 400.1/2258/DISDUKCAPIL/X/2024 tentang Pelayanan Update Data Kependudukan Pasca Terbitnya Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Melalui Inovasi “Sarang Mantuin” (Siap Cata Cerra Langsung Mendapatkan Dokumen Kependudukan).
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Paser meminta kesediaan Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi inovasi pelayanan publik ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat.
Kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas instansi, khususnya dalam penerbitan dokumen kependudukan pasca putusan pengadilan seperti perceraian, isbat nikah, maupun penetapan lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Abk)
