SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN (SIWAS)
Jika Anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka LAPORKAN!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata Cara Pelaporan:
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda;
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan”;
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri;
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda;
5. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi;
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How);
- Jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan;
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah Anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Informasi selengkapnya, Anda bisa menuju ke tautan ini.
GRATIFIKASI
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terkait gratifikasi, apabila aparatur pengadilan Agama Tanah Grogot menerima gratifikasi sebagaimana ketentuan yang termuat dalam SK Plt. Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka penyelenggara negara yaitu aparatur Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat melaporkan gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi selengkapnya mengenai aplikasi GOL KPK, Anda bisa menuju ke tautan ini.
SK Plt. Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
